PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 16
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
Barang Rampasan Negara yang pengelolaannya tidak melalui Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dengan ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat; b. Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/desa dengan dihibahkan oleh Menteri atas usul Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat;
c. Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang:
- tidak mempunyai nilai ekonomis atau secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila dilakukan Penjualan melalui Lelang;
- dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- dilarang untuk beredar secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat, penyelesaiannya dilakukan dengan Pemusnahan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat setelah mendapat persetujuan Menteri; atau d. Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk dapat langsung dilakukan Pemusnahan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat tanpa persetujuan Menteri, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara dan dilaporkan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan.
