PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PNS YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI,
(1) Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2014. (2) Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.
