PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PNS YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI,
Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan Tahun Anggaran 2014.
