PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
- Anggota TNI;
- Anggota POLRI;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Pejabat Negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
- Wakil Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
- Gubernur dan wakil gubernur; dan
- Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
