Pasal 5
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli. (3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual. (4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan. (5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
- komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
- biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan 3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan; b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:
- material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
- peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
- material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan
- teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli. c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan; e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean. (6) Nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang barang dan jasa (assist) tersebut: a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan; b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan c. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. (7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi: a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri;
b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang; c. biaya pajak internal di negara pengekspor; d. bunga; dan/atau e. dividen. (8) Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Contoh penghitungan Bea Masuk yang mengandung assist sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang berasal dari dalam Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
