PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 6
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus: a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.
