PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
