PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah diajukan dan mendapatkan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilakukan penelitian dan penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 777).
