PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 777), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
