PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan mengenai: a. tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan pengelolaan risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan b. pelaksanaan mekanisme pengisian lembar penelitian dan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
