PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor.
