Pasal 17
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Dalam hal tidak terdapat: a. barang impor yang bersangkutan; b. Barang Identik; atau c. Barang Serupa, yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, nilai pabean ditentukan berdasarkan pada harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada Pembeli yang bukan merupakan Orang Saling Berhubungan dengan Penjual di dalam Daerah Pabean. (2) Penentuan Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhitungkan unsur pengurang berupa: a. nilai tambah atas pemrosesan lebih lanjut barang impor; dan b. unsur pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Tata cara penentuan jumlah terbesar dan biaya pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
