Pasal 18
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa: a. biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan; b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean; dan c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (2) Metode komputasi digunakan dalam hal Penjual dan Pembeli merupakan Orang Saling Berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan. (3) Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
