Pasal 16
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya tertentu yang terjadi setelah impor, berupa: a. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean; b. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung oleh Pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan c. Bea Masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. (2) Biaya yang terjadi setelah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dari Pembeli, kecuali dalam hal biaya tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean. (3) Dalam hal biaya yang terjadi setelah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data/informasi mengenai biaya yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
