Pasal 15
BAB 3 — METODE PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli bukan merupakan Orang Saling Berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya; b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean; dan d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, Barang Identik atau Barang Serupa kepada pihak Pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), metode deduksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan.
