Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Komite melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dengan cara sebagai berikut: a. memeriksa tahap pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memeriksa isi Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; c. memeriksa terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan untuk pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri ini.
