Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak diajukan sesuai dengan tahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Komite: a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai dengan keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Proyek yang sudah dimulai penyiapannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, yang terhadapnya diberlakukan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
