Pasal 41
BAB 8 — PENYEDIAAN INFORMASI MENGENAI PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Komite dapat menyediakan informasi dan penjelasan mengenai segala hal yang terkait dengan pemberian Dukungan kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama dan Peraturan Menteri ini kepada pihak- pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam rangka penyediaan informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat menerbitkan buku panduan yang isinya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara yang memudahkan Komite untuk menyediakan informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Ketua Komite.
