PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 40
BAB 7 — PENGAWASAN PROYEK
Dalam rangka pengawasan Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, apabila diminta oleh Komite: a. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan/atau Konsultan Independen wajib:
- menembuskan kepada Komite laporan tertulis mengenai perkembangan pekerjaan dalam rangka melaksanakan setiap tahapan penyelesaian konstruksi Proyek hingga terpenuhinya Tanggal Operasi Komersial, yang mereka sampaikan kepada PJPK;
- menyampaikan informasi dan penjelasan mengenai isi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a; b. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama wajib menyampaikan informasi, penjelasan, dan/atau laporan kepada Komite mengenai:
- penggunaan Ekuitas untuk membiayai pembangunan Proyek, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan 2) pencairan pinjaman dari pihak pemberi Pinjaman, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
