PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA...
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH
(1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, LPEI wajib meminta informasi mengenai:
a. identitas calon Nasabah;
b. maksud dan tujuan calon Nasabah melakukan hubungan usaha dengan LPEI; dan
c. informasi lain yang memungkinkan LPEI untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah.
(2) Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung.
(3) LPEI wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
