PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LPEI wajib bertanggung jawab atas: a. penerapan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. pemberian pengetahuan dan/atau pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
c. penyusunan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah;
d. pemantauan pengkinian profil Nasabah;
e. pemantauan penyusunan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK; dan
f. penanganan Nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi dan/atau transaksi-transaksi yang dapat dikategorikan Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transactions).
