Pasal 5
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Jaminan Pinjaman atas Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) diberikan secara penuh
kepada Kreditur sesuai dengan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan. (2) Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pelaksanaan: a. pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan/atau b. pembiayaan kembali (refinancing) dalam rangka pembiayaan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas. (3) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo; b. bunga/Imbalan yang telah jatuh tempo; c. denda; dan/atau d. biaya-biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan. (4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau pada saat diperlukan. (5) Untuk penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
ini Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan untuk melakukan perhitungan.
