PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Pinjaman. (2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku. (3) Tata cara penugasan kepada BUPI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui BUPI terhadap risiko Gagal Bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.
