PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
(1) Dalam memberikan Jaminan Pemerintah, Menteri memiliki kewenangan untuk: a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi; dan b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan- undangan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan perhitungan dari Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
