Pasal 20
BAB 7 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi risiko, Terjamin harus: a. menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai kepastian kemampuan keuangan PT Hutama Karya (Persero); dan b. membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) yang jatuh tempo, dan menjaga kecukupan saldo rekening minimal 1 (satu) kali pembayaran selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian
Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
