Pasal 19
BAB 7 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a. upaya terbaik PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansial; dan
b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar. (4) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pemantauan risiko Gagal Bayar bersama dengan Penjamin. (5) PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan pembaharuan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan kepada PT Hutama Karya (Persero) atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas Pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
