Pasal 18
BAB 6 — PENYELESAIAN AKIBAT PELAKSANAAN JAMINAN
(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakukan melalui cicilan tunai, Terjamin dan Penjamin menuangkan hal tersebut dalam Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penjamin dan Terjamin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Penjamin melakukan pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit: a. pengakuan utang Terjamin dan janji untuk membayar utang kepada Penjamin; b. jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan jangka waktu pembayaran, termasuk masa tenggang; dan c. jumlah cicilan, jadwal cicilan, dan tanggal pembayaran. (4) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan setiap piutang Pemerintah kepada Terjamin yang timbul sebagai penyelesaian akibat pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
