Pasal 17
BAB 6 — PENYELESAIAN AKIBAT PELAKSANAAN JAMINAN
(1) Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin. (2) Terjamin wajib menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjamin sebagaimana dinyatakan oleh Terjamin dalam surat komitmen penyelesaian utang. (3) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk setiap Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi dan dalam hal terjadinya pelaksanaan Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
