Pasal 21
BAB 7 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT Hutama Karya (Persero) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan tembusan kepada Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, dan Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan keuangan PT Hutama Karya (Persero) secara semesteran dan tahunan; b. laporan kemampuan bayar PT Hutama Karya (Persero) termasuk proyeksi kemampuan bayar dan pengusahaan ruas jalan tol untuk 1 (satu) tahun ke depan; c. laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, termasuk pengelolaan risiko Gagal Bayar; d. laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Penjamin sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; e. laporan pengadaan Pinjaman atau penerbitan Obligasi; dan f. laporan perkembangan proyek selama masa konstruksi.
