PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 12
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Obligasi.
(2) Dalam hal Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku. (3) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi oleh BUPI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah bersama atau melalui BUPI terhadap risiko Gagal Bayar dari badan usaha milik negara yang melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk membiayai penyediaan infrastruktur.
