PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 13
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
Jaminan Obligasi dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditujukan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
