PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Pemberian Jaminan Obligasi mencakup keseluruhan dari Kewajiban Finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pokok Obligasi yang telah jatuh tempo; b. bunga Obligasi yang telah jatuh tempo; dan/atau c. denda atas keterlambatan pembayaran huruf a dan huruf b.
