Pasal 10
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Jaminan Obligasi diberikan untuk penerbitan Obligasi yang dilakukan melalui: a. penawaran umum; atau b. tanpa penawaran umum. (2) Jaminan Obligasi diberikan kepada Pemegang Obligasi melalui:
a. Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau b. Agen Pemantau berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (3) Penerbitan Obligasi yang diberikan Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh pendanaan bagi: a. Pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; dan/atau b. pembiayaan kembali (refinancing) dalam rangka pembiayaan pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas.
