PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero). (2) Pelaksanaan Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah. (3) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
