Pasal 5
(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan www.peraturan.go.id 2017, No.1464
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(3)
Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui perubahan Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
