Pasal 6
(1)
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan
pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk
pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan
fasilitas
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan
asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak
termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3)
Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui perubahan Peraturan Menteri ini.
- Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2065) sebagaimana telah diubah www.peraturan.go.id 2017, No.1464
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 118) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.1464
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2017, No.1464
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN
UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR
DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN TERNAK YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO.
URAIAN BARANG
NOMOR HS
1.
Hydrolyzed feather meal, feather meal
Ex 0505.90.90
2.
Blood meal dari ruminansia
Ex 0511.99.90
3.
Jagung.
1005.90.90
4.
Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00
5.
Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia
dan unggas
Ex 2301.10.00
6.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan
atau
pengerjaan
lainnya
dari
gandum.
2302.30.10
2302.30.90
7.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan atau pengerjaan lainnya dari canary
grass.
2302.40.90
8.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan
atau
pengerjaan
lainnya
dari
tanaman polongan.
2302.50.00
www.peraturan.go.id
2017, No.1464
NO.
URAIAN BARANG
NOMOR HS
9.
Residu dari pembuatan pati dan residu semacam
itu dari gluten jagung.
Ex 2303.10.90
10.
Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau
penyulingan.
2303.30.00
11.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstrasi minyak kacang kedelai, selain tepung
kedelai yang dihilangkan lemaknya yang tidak
layak untuk dikonsumsi manusia
2304.00.90
12.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji
bunga matahari.
2306.30.00
13.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak
yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10
14.
Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan
hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun
tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan
hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos
lainnya.
2308.00.00
15.
Soya lecithin
Ex 2923.20.10
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id 2017, No.1464
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN
UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR
DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN IKAN YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
1.
Chicken feather meal
Ex 0505.90.90
Telur Artemia. 0511.91.20
Blood meal dari ruminansia Ex 0511.99.90
Jagung. 1005.90.90
Kacang Kedelai, pecah maupun tidak. 1201.90.00
Rumput laut dan ganggang dari jenis yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan. 1212.29.20
Minyak hati cumi (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia Ex 1504.10.90
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia Ex 1504.20.90
Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal 2102.20.10 www.peraturan.go.id 2017, No.1464
NO URAIAN BARANG NOMOR HS lainnya, mati
Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas 2301.10.00
Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan. 2301.20.10 2301.20.20
Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya. 2301.20.90
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum. 2302.30.10 2302.30.90
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras. 2302.40.10
Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung. Ex 2303.10.90
Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan. 2303.30.00
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia. 2304.00.90
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10 www.peraturan.go.id 2017, No.1464
NO URAIAN BARANG NOMOR HS 19. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya. 2306.49.10
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI www.peraturan.go.id
