PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 4
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
