PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; www.peraturan.go.id 2017, No.1464
b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
