Pasal 8
BAB 4 — KEBIJAKAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN LIMIT RISIKO
(1) Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap Risiko LPEI. (2) Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas; b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala; dan c. pendokumentasian atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b secara memadai. (3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup: a. limit secara keseluruhan; b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit per aktivitas tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
