PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 7
BAB 4 — KEBIJAKAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN LIMIT RISIKO
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling kurang memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); dan f. penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.
