PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 9
BAB 5 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) LPEI wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap seluruh faktor-faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh: a. sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu; dan b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja, dan eksposur Risiko LPEI.
