PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 23
BAB 9 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Menteri c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan alamat Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 - 4, Jakarta Pusat 10710.
