PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 24
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan setiap penerbitan produk dan aktivitas baru kepada Dewan Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.
