Pasal 22
BAB 9 — PELAPORAN
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan profil Risiko kepada Menteri. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir. (4) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah akhir bulan sampai dengan bulan kedua sejak periode laporan berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. (5) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan bulan kedua sejak periode laporan berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
