Pasal 50A
(1) Ketentuan yang berisi pengaturan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, termasuk mengenai: a. penegasan atau rincian subjek pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu yang dapat tidak menggunakan haknya dalam Pengampunan Pajak;
b. kriteria harta warisan dan harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak; c. perlakuan terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan, dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d. perlakuan atas nilai wajar Harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak; e. penyesuaian terhadap format dan isian dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak, tata cara, dan jangka waktu penyampaiannya; dan f. penentuan Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang; diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (2) Ketentuan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
