PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 47A
Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat Transnational Organized Crimes (TOC) meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, dan/atau perdagangan manusia, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 50A dan Pasal 50B yang berbunyi sebagai berikut:
