Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat: a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik INDONESIA yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan
yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. (2) Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); b. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan c. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); b. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan c. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut:
