Pasal 9
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus kecelakaan lalu lintas dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang telah dibuktikan dengan laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya, penjamin sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini memberikan surat jaminan kepada Fasilitas
Kesehatan atas pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan lalu lintas. (2) Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada kesempatan pertama sejak diterimanya laporan dugaan kasus kecelakaan lalu lintas dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian surat jaminan bagi pasien/Korban yang diduga mengalami kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria dan plafon jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat jaminan dari penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada penjamin lainnya yang terkait.
