PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara...
Pasal 10
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
