Pasal 11
BAB 2 — KOORDINASI PEMBERIAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas didasarkan pada laporan Polisi atau instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya dapat menjadi dasar bagi: a. penyesuaian tanda khusus (tagging) yang telah diberikan sebelumnya oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. penyesuaian penjamin yang menjadi penanggung biaya layanan kesehatan sebelumnya; dan/atau c. penyesuaian pembebanan biaya layanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh penjamin sebelumnya. (4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku surut untuk layanan kesehatan yang telah diberikan sebelum adanya penetapan status akhir kasus dan layanan kesehatan berikutnya setelah adanya penetapan status akhir kasus. (5) Penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi pembayaran pertanggungan biaya layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan sesuai ruang lingkup jaminan. (6) Biaya penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan status akhir kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penjamin yang melakukan upaya penetapan status kasus kecelakaan lalu lintas.
